Pengamatandi lapangan menunjukkan bahwa manusia masih dianggap sebagai tenaga kerja atau sumber daya yang harus dipergunakan semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan aspek pengembangan pengetahuan. Oleh karena itu, interpretasi yang diberikan peneliti dalam indikator ini adalah bahwa keahlian pengawak masih kurang baik. 4.Sejak Presiden RI Joko Widodo fokus menjadikan Indonesia sebagai poros maritim di dunia pada akhir 2014 silam, berbagai program dan upaya telah dilakukan Indonesia untuk menggapainya. Upaya paling gencar, dilakukan di sektor kelautan dan perikanan yang menjadi sektor prioritas Hampir tujuh tahun setelahnya, Pemerintah Indonesia mulai fokus untuk membangun pilar kemaritiman yang diyakini bisa memperkokoh kedaulatan Indonesia. Ketujuh pilar tersebut harus menjadi penopang saat Indonesia membuat kebijakan utama kemaritiman Di lain sisi, sejak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS ditetapkan pada 1982, Indonesia baru sekali melakukan ratifikasi aturan tersebut pada 1985. Namun, ratifikasi tersebut belum merevisi aturan tentang Landas Kontinten Indonesia Meski aturan landas kontinen sudah diterbitkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, namun aturan tersebut dibuat sebelum UNCLOS 1982 ada. Itu berarti, UU tersebut belum merujuk pada aturan internasional yang ada pada UNCLOS Visi Indonesia yang ingin menjadikan dirinya sebagai poros maritim di dunia, masih terus diperjuangkan hingga saat ini. Untuk bisa mewujudkannya, ada limar pilar yang harus dijadikan penopang oleh Indonesia saat akan membuat kebijakan utama tentang visi tersebut. Kelima pilar tersebut, adalah memastikan integritas wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi; menjaga pertahanan dan keamanan; memastikan keselamatan; mengelola sumber daya terlaksana dengan bertanggung jawab; serta memproyeksikan kepentingan nasional melalui kepemimpinan Indonesia di dunia internasional. Menurut Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo, kelima pilar tersebut akan berperan besar saat kebijakan maritim diterapkan untuk menjaga kedaulatan maritim. Dia menyebutkan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki total luas hingga 8,3 juta kilometer persegi km2, Indonesia memiliki pulau dan garis pantai yang membentang hingga sepanjang km. “Dengan kondisi geografis yang luas tersebut tentunya juga menghadirkan banyak potensi sumber daya yang bisa digali dan perlu untuk dijaga kedaulatannya,” jelas dia belum lama ini di Jakarta. baca Seperti Apa Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Kedaulatan Maritim? Petugas PSDKP KKP menjaga enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu 16/5/52021. Foto Ditjen PSDKP KKP Sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan RI, Pemerintah Indonesia menyiapkan program besar yang bertujuan untuk memperluas wilayah landas kontinen Indonesia. Program tersebut akan fokus pada dua area yang sudah diajukan oleh Tim Nasional yang dipimpin langsung Kemenko Marves. Kedua area tersebut di antaranya adalah segmen yang ada di utara Papua dan sudah diajukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB pada 2019. Kemudian, segmen di barat daya Sumatera yang baru saja disampaikan ke PBB pada 28 Desember 2020. Basilio Dias Araujo menerangkan, hingga saat ini total area yurisdiksi landas kontinen yang telah diklaim oleh Indonesia kepada PBB adalah seluas km2. Luas yang sudah diklaim tersebut jika diibaratkan sama dengan luas pulau Sumatera. Upaya lainnya, Indonesia juga melaksanakan penguatan pengawasan keamanan maritim secara terpadu melalui Indonesia Maritime Information Center IMIC pada Badan Keamanan Laut Bakamla. Pusat informasi yang kemudian dilakukan akselerasi di bawah pimpinan Kemenko Marves, diharapkan bisa menjadi pusat penyedia data dan informasi keamanan di laut. Dengan demikian, pengamanan yang baik dan kuat akan bisa membawa Indonesia sebagai negara poros maritim di dunia. baca juga Pentingkah Konsep Ketahanan Maritim untuk Indonesia? Panorama laut dari Dermaga Ketapang menuju ke Pulau Pahawang, Lampung. Foto L Darmawan/Mongabay Indonesia Jalur Pelayaran Kemudian, meningkatkan keselamatan bernavigasi di perairan Indonesia melalui penetapan skema pemisahan lalu lintas kapal traffic separation scheme/TSS di beberapa jalur pelayaran internasional yang ada di perairan Indonesia. Skema tersebut terutama diterapkan pada perairan selat yang selama ini dikenal sebagai jalur lalu lintas pelayaran sangat sibuk. Contohnya, adalah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang sudah diterapkan TSS sejak 1 Juli 2020. “Penetapan TSS ini dilakukan dengan tujuan menjaga keselamatan navigasi kapal yang melalui selat‐selat penting Indonesia dan kepentingan pengawasan maritim kapal asing yang melalui Indonesia,” sebut Basilio Dias Araujo. Dengan adanya penetapan TSS, pemantauan kapal-kapal yang berlayar menjadi lebih baik lagi, karena jika ada kapal yang masuk ke perairan Indonesia, maka kapal wajib melaporkannya. Dengan demikian, Pemerintah bisa mengetahui kapal apa saja yang melalui selat sibuk tersebut. “Selain menjaga keselamatan bernavigasi di perairan Indonesia, tentunya kita juga mesti melindungi hak dan keselamatan para pelaut kita, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia, maupun yang di kapal asing,” tambah dia. Berikutnya, adalah memastikan keselamatan para pelaut dan awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal logistik atau perikanan. Upaya yang dilakukan, adalah dengan membuka jalur publik pelaporan berbagai kasus yang terjadi. Kemudian, upaya penguatan juga di laut bebas high seas ataupun sumber daya minyak gas migas dan mineral yang ada di kawasan dasar laut internasional yang berada di bawah mandat otoritas dasar laut internasional. “Laut bebas ini melingkupi 74 persen dari luas perairan bumi, dan lebih dari 90 persen masih belum terjelajahi,” jelas dia. perlu dibaca Upaya Menjaga Wilayah Perairan Laut di Rute Pelayaran Kapal Seorang nelayan dari Suku Bajo sedang mencari ikan di perairan Pulau Bungin, Sumbawa Besar, NTB. Foto Anton Wisuda/Mongabay Indonesia Agar pengelolaan berjalan baik, Pemerintah Indonesia ikut serta dalam penyusunan instrumen keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional biodiversity beyond national jurisdiction dan regulasi nasional terkait partisipasi aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional. Menurut Basilio, keterlibatan Indonesia dalam penyusunan instrumen regulasi, selain untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia, itu juga akan berguna untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia di dalam forum hukum laut internasional. Ide Kemaritiman Di luar upaya tersebut, Indonesia juga fokus pada konsep pemikiran kemaritiman di skala regional dan global. Cara tersebut diharapkan bisa menjadi contoh bagi dunia internasional dalam upaya menegakkan kedaulatan maritim. Oleh karena itu, Kemenko Marves kemudian menginisiasi pembentukan forum negara pulau dan kepulauan archipalegic and island states forum/AIS sebagai wadah kerja sama yang kuat di antara negara pulau dan kepulauan. Ada empat agenda yang menjadi fokus kerja sama AIS, di antaranya adalah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pembangunan ekonomi biru, penanggulangan sampah plastik di laut, serta tata kelola laut yang baik. “Indonesia harus mampu menjadi rujukan solusi atas berbagai permasalahan kemaritiman global. Menurut hemat kami, inilah salah satu inti utama penerjemahan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” katanya. Melalui Forum AIS, Indonesia kemudian menggelar Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan Tingkat Menteri selama tiga kali dari 2018 hinga 2020. Kegiatan tersebut akan kembali digelar pada akhir 2021 untuk mempertegas kembali komitmen bersama. Di luar fondasi maritim, Pemerintah Indonesia juga sedang fokus untuk segera menetapkan wilayah perairan pedalaman. Penetapan tersebut merujuk pada ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS 1982 yang dilakukan Indonesia pada 1985. baca juga Kebijakan Satu Peta untuk Sektor Kemaritiman Perjalanan menuju Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto L Darmawan/Mongabay Indonesia Dengan ratifikasi, UNCLOS memberikan lampu hijau untuk setiap negara pantai, termasuk Indonesia, menetapkan berbagai zona maritim, termasuk perairan pedalaman. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih belum dapat memberikan informasi yang tegas lokasi perairan pedalamannya. Basilio menjelaskan tentang rencana penetapan wilayah perairan pedalaman Indonesia. Menurut dia, sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dan berkaitan dengan kewenangan Indonesia di zona maritim pasti menyebutkan tentang kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan pedalaman. “Namun, seperti saya sebutkan sebelumnya, belum ada regulasi yang menetapkan dimana saja perairan pedalaman Indonesia,” tegas dia. Basilio meyakini kalau penetapan wilayah perairan pendalaman bisa menjadi kekuatan secara hukum untuk melindungi berbagai objek vital pertahanan yang ada di berbagai perairan teluk, dan juga area lain yang terancam ditutup perairan pedalamannya. Dalam melaksanakan proses penetapan, dia meminta bahwa semua pihak yang terkait harus bisa bijaksana, apakah akan dibuat aturan baru setingkat UU, atau akan melaksanakan revisi UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. “Sekali lagi saya ingin menekankan arti penting Indonesia segera menegaskan berbagai zona maritimnya sesuai dengan UNCLOS 1982 dan juga kepentingan nasional,” sebut dia. baca juga Seperti Apa Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Laut Nasional? Kapal Pengawas Hiu 15 mengamankan 4 rumpon illegal milik nelayan Filipina di wilayah perairan utara Sulawesi Utara, sekitar 3 mil laut pada perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia ZEEI pada Jumat 10/5/2019. Foto PSDKP KKP/Mongabay Indonesia Koordinator Pemetaan Batas Negara dari Badan Informasi Geospasial BIG Eko Artanto menjelaskan bahwa proses penetapan perairan pedalaman sudah dimulai dengan melaksanakan kajian spasial yang dilakukan tim teknis khusus. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 2019 tersebut adalah untuk melakukan identifikasi wilayah perairan pedalaman Indonesia. Kemudian, pada 2021 juga telah dilaksanakan kajian identifikasi garis penutup mulut sungai sebagai bagian dari kajian perairan pedalaman. “Dari hasil kajian spasial identifikasi perairan pedalaman, terdapat sembilan area calon teluk historis, teluk yuridis, atau teluk yang telah memenuhi kriteria ditetapkan sebagai perairan pedalaman sesuai UNCLOS 1982,” papar dia. Di sisi lain, pembaruan tentang pengaturan wilayah landas kontinen Indonesia juga mendesak untuk segera dilakukan melalui Undang-Undang UU. Aturan tersebut harus dibuat dengan mengacu kepada hukum internasional yang sudah ada sekarang. Penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Landas Kontinen sendiri sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2017 lalu. RUU tersebut diperlukan, karena bisa memperkuat hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam yang berada di wilayah landas kontinen. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, membuat aturan tentang landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional sangat penting dilakukan, karena itu bisa memperbarui aturan yang sama yang sudah diterbitkan Pemerintah Indonesia. Aturan yang dimaksud, adalah UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. UU tersebut akan diperbarui jika pembahasan RUU selesai dilakukan dan DPR RI kemudian mengesahkannya menjadi UU. Selain Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, pembahasan RUU Landas Kontinen dilakukan juga bersama dengan Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM RI. “Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal,” jelas dia. baca juga Wilayah Dasar Laut Indonesia Bertambah Luas Lagi Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku yang merupakan pulau terluar berhadapan dengan Timor Leste. Foto Sakti Wahyu Trenggono memaparkan, ada beberapa hal yang sangat penting dan mendesak dilakukan melalui perubahan UU 1/1973. Di antaranya, untuk bisa memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas batas wilayah 200 mil laut. Kemudian, melaksanakan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; serta pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen. Sejumlah urgensi tersebut kemudian dituangkan daam RUU Landas Kontinen yang masih dalam pembahasan saat ini. Beberapa materi yang ada di dalamnya, di antaranya adalah tentang batas wilayah landas kontinen Indonesia. Selain itu, ada juga tentang hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen; kegiatan yang dapat dilakukan; pelindungan lingkungan laut; serta tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan laut dan sumber daya alam. “Juga, pengawasan dan penegakan hukum; serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” terang dia. Hak Berdaulat Menurut Trenggono, RUU yang sedang disusun tersebut sudah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur tentang batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal. Aturan UNCLOS tersebut dihitung berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 mil laut. Selain UNCLOS, penyusunan RUU juga didasari dengan sejumlah pertimbangan seperti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Harapan kami agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas dia. TNI Angkatan Laut TNI AL dan Tentara Laut Diraja Malaysia TLDM melaksanakan Patroli Terkoordinasi Patkor 150/20 di Perairan Selat Malaka. Selasa 22/12/2020. FOto Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan RI Herindra mengakui kalau RUU tentang Landas Kontinen sudah mengakomodasi kepentingan pertahanan RI yang selama ini tidak ada dalam UU 1/1973 Dengan peran yang semakin meluas tersebut, RUU mendesak untuk segera dilanjutkan dan bahkan disahkan. Pemberlakuan RUU tersebut setelah menjadi UU, akan memberi kepastian dan ketegasan hukum bagi aparat saat bertindak secara hukum di laut. “Kalau UU kita belum ada, bagaimana negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut. Maka dari itu kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini segera dapat kita lanjutkan ke UU,” ungkapnya. DPR RI sendiri menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Landas Kontinen hingga mencapai tahapan final dan disahkan menjadi UU. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus Pansus RUU Landas Kontinen Maman Abdurrahman. Diketahui, proses penyusunan RUU Landas Kontinen dilakukan dengan jalan berliku dan panjang. Setelah proses inisiasi selesai dilakukan pada 2017, KKP menyampaikan naskah RUU kepada Presiden RI Joko Widodo pada 2018. Setelah itu, pada 2019 naskah RUU dibahas dan ditelaah oleh Kementerian dan Lembaga K/L terkait. Lalu, pada 2020 ada sejumlah masukan dari K/L, seperti dari Kemhan RI terkait pengatruan kegiatan militer asing di Landas Kontinen, dan dari Kemlu RI tentang pengaturan pipa/kabel bawah laut. Pada 2020, RUU masuk dalam daftar jangka panjang Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020-2024. Kemudian, pada 2021 RUU ditetapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 sesuai Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR-RI/IV/2020-2021. Pemandangan dari udara deretan kontainer dan derek dengan kapal kontainer berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Juli 2017. Foto shutterstock Selain upaya di atas, Pemerintah Indonesia juga sedang fokus untuk menyusun Haluan Maritim untuk periode 2025-2045 dengan melibatkan perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Sumber daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin, penyusunan tersebut akan menjadi haluan untuk menyusun program kerja kemaritiman nasional hingga 2045 mendatang. Menurut dia, selama ini jika berbicara tentang kemaritiman, konotasi yang muncul di masyarakat adalah itu tentang perikanan. Padahal, kemaritiman tidak hanya melulu soal itu, ada juga tentang lingkungan dan kehutanan, pariwisata, investasi, perhubungan, dan energi sumber daya mineral ESDM. Kepala Biro Komunikasi Kemenko Marves Andrea Dipi Patria menyatakan bahwa Sekretariat Kemko Marves berperan sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja Pokja Haluan Maritim Nasional. Di dalamnya terdapat dua sub pokka, yaitu substansi dan jejaring yang bertugas menyiapkan materi Haluan maritim. “Saat ini kita perlu merangkum semua strategi pembangunan kemaritiman tersebut dalam penyusunan Haluan Pembangunan Kemaritiman, untuk menjaga kesinambungan pembangunan dengan didukung oleh literasi kemaritiman yang kuat,” pungkas dia. Artikel yang diterbitkan oleh 1 Hukum, Negara dan Pemerintahan a. Pengertian Hukum Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum 1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
p>Poros Maritim Dunia PMD merupakan konsep yang disampaikan Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur, di Naypyidaw Myanmar pada tanggal 13 November 2014. Sementara Jepang dan India telah lebih dulu mencanangkan konsep Confluence of the Two Seas pada tahun 2007, disusul Amerika Serikat dengan Rebalancing toward Asia pada tahun 2011, dan Tiongkok dengan Jalur Sutra Maritim Abad ke-21 di tahun 2013. Keempat kekuatan besar tersebut berkompetisi di kawasan Indo-Pasifik. Paper ini menempatkan PMD sebagai geopolitik Indonesia dalam memanfaatkan dinamika geopolitik yang terjadi di kawasan untuk kepentingan nasional Indonesia. Kata kunci poros maritim dunia, Indo-Pasifik, geopolitik
80fd8mznja.pages.dev/331 80fd8mznja.pages.dev/45 80fd8mznja.pages.dev/242 80fd8mznja.pages.dev/94 80fd8mznja.pages.dev/384 80fd8mznja.pages.dev/269 80fd8mznja.pages.dev/118 80fd8mznja.pages.dev/33 80fd8mznja.pages.dev/31
Indiamemandang Indonesia tidak hanya sebagai mitra dagang tetapi mitra ekonomi jangka panjang dan bertujuan untuk meningkatkan perdagangan bilateral menjadi 50 miliar dolar AS pada tahun 2025, dengan menyeimbangkan skala melalui peningkatan ekspor dan pengurangan defisit perdagangan dengan Indonesia, agar berkelanjutan. dalam jangka panjang.
– Menjadi poros maritim dunia merupakan salah satu cita-cita Indonesia. Poros maritim dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan poros maritim dunia ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Lalu, mengapa Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia? Baca juga Terbitkan Perpres 34/2022, Jokowi Tegaskan Lagi Pembangunan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia Cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki lautan yang menjadi penyumbang terbesar dan sebagai kekuatan utama penyokong pelaksanaan pembangunan nasional. Keanekaragaman hayati yang tinggi dengan sebaran yang luas di laut Indonesia sangat potensial dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Berbagai potensi sumber daya yang tersimpan di dalam laut pun mengandung nilai ekonomi yang sangat besar dan dapat dikembangkan bagi pembangunan nasional. Tak hanya potensi sumber daya laut, potensi geografis serta industri pelayaran dan perkapalan juga dipercaya mampu mendatangkan kesejahteraan. Dengan berbagai potensi yang dimiliki ini, Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia. Pemerintah pun sudah sewajarnya memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim itu, seiring bergesernya pusat ekonomi dunia dari poros Atlantik ke poros Asia-Pasifik, ekonomi kelautan Indonesia ke depannya juga diprediksi akan semakin strategis. Hampir 70 persen total perdagangan dunia akan berlangsung di negara-negara potensi yang dimiliki Indonesia ini harus diimbangi dengan kemampuan untuk mengelolanya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia. Baca juga Kuliah Umum Unhas Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia Upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, pemerintah telah menyusun sejumlah kebijakan kelautan Indonesia. Di antaranya adalah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada 29 September 2014 dan dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengoordinasikan sejumlah kementerian terkait pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Adanya regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam eksplorasi sumber daya alam kemaritiman secara profesional dan optimal. Selain itu, pembagunan “tol laut”, pengembangan industri pelabuhan, perbaikan transportasi laut, serta peningkatan pertahanan dan keamanan juga terus ditingkatkan Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus dididik agar memiliki budaya dan jiwa maritim demi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Referensi Burhanuddin, Andi Iqbal. 2015. Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Yogyakarta Deepublish. Fanani, Zaenal dan Adi Bandono. 2018. Ketahanan Nasional, Regional dan Global. Malang UMM Press. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. c BELA NEGARA SEBAGAI KESADARAN MENGHADAPI SEGALA AGHT. Amanat tertulis Presiden RI Pada Peringatan Hari Bela Negara 2015, 19 Desember 2015 menegaskan bahwa Republik Indonesia bisa berdiri tegak sebagai negara dari seluruh kekuatan rakyat, mulai dari prajurit TNI, petani, pedagang kecil, nelayan, ulama, santri, dan elemen rakyat yang lain. Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim yang cukup aktif terlibat di kawasan Indo-Pasifik sejak zaman SBY. Sebagai middle power, Indonesia di era Jokowi memiliki ambisi strategis menjadi "Poros Maritim Dunia" dan memiliki keinginan untuk menjalin kerjasama dengan negara-negara di kawasan untuk menghindari terjadinya konflik ditengah rivalitas yang ada di kawasan Indo-Pasifik. Dengan fakta tersebut, penulis mengajukan pertanyaan terkait bagaimana peran dan posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan kerangka pemikiran dari turunan konsep neoliberalisme yaitu kerjasama dan juga keuntungan absolut. Penulis berpendapat bahwa sebagai middle power, Indonesia mampu berperan sebagai power dan juga active player di kawasan Indo-Pasifik yang mampu mencapai kepentingan strategisnya untuk menjadi "Poros Maritim Dunia". Namun, disamping itu tetap mewujudkan kerangka kerjasama dengan kawasan, terutama melalui organisasi internasional seperti ASEAN melalui "ASEAN Outlook on the Indo-Pacific". Pada bagian pertama, penulis akan menjelaskan tentang strategi Indonesia sebagai middle power untuk mewujudkan kepentingannya di Indo-Pasifik sebagai "Poros Maritim Dunia". Penulis akan memaparkan strategi-strategi yang diaplikasikan Indonesia untuk mencapai hal tersebut. Kemudian, bagian kedua akan memuat peran indonesia sebagai active player dalam menginisiasi kerjasama antara negara-negara di kawasan Indo-Pasifik. Bagian terakhir akan membahas tentang keterlibatan Indonesia dalam ASEAN sehingga mendorong terbentuknya "ASEAN Outlook on the Indo-Pacific". Kata kunci Poros Maritim Dunia, Kawasan Indo-Pasifik, Middle Power, neoliberalisme, ASEAN Outlook in Indo-Pacific. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Strategi Indonesia dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia Antara Middle Poweratau Active Player?Dea Viona Ivanka, Salsabila Mutiara Cantika Putri, Atilla Dani PutraDepartemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas AirlanggaAbstrakIndonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim yang cukup aktif terlibat di kawasanIndo-Pasifik sejak zaman SBY. Sebagai middle power, Indonesia di era Jokowi memilikiambisi strategis menjadi “Poros Maritim Dunia” dan memiliki keinginan untuk menjalinkerjasama dengan negara-negara di kawasan untuk menghindari terjadinya konflik ditengahrivalitas yang ada di kawasan Indo-Pasifik. Dengan fakta tersebut, penulis mengajukanpertanyaan terkait bagaimana peran dan posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Dalammenjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan kerangka pemikiran dari turunankonsep neoliberalisme yaitu kerjasama dan juga keuntungan absolut. Penulis berpendapatbahwa sebagai middle power, Indonesia mampu berperan sebagai power dan juga activeplayer di kawasan Indo-Pasifik yang mampu mencapai kepentingan strategisnya untukmenjadi “Poros Maritim Dunia”. Namun, disamping itu tetap mewujudkan kerangkakerjasama dengan kawasan, terutama melalui organisasi internasional seperti ASEAN melalui“ASEAN Outlook on the Indo-Pacific”. Pada bagian pertama, penulis akan menjelaskantentang strategi Indonesia sebagai middle power untuk mewujudkan kepentingannya di Indo-Pasifik sebagai “Poros Maritim Dunia”. Penulis akan memaparkan strategi-strategi yangdiaplikasikan Indonesia untuk mencapai hal tersebut. Kemudian, bagian kedua akan memuatperan indonesia sebagai active player dalam menginisiasi kerjasama antara negara-negara dikawasan Indo-Pasifik. Bagian terakhir akan membahas tentang keterlibatan Indonesia dalamASEAN sehingga mendorong terbentuknya “ASEAN Outlook on the Indo-Pacific”.Kata kunci Poros Maritim Dunia, Kawasan Indo-Pasifik, Middle Power, neoliberalisme,ASEAN Outlook in Indo-Pacific. PendahuluanIndonesia yang merupakan sebuah negara berbentuk kepulauan, memiliki wilayahperairan yang lebih luas jika dibandingkan dengan wilayah daratannya sehingga memilikijulukan sebagai negara maritim. Julukan tersebut dikemas oleh pemerintahan Indonesiasebagai kekuatan. Indonesia memiliki keinginan untuk menjadi sebuah Poros Maritim tersebut juga memiliki tujuan untuk memberikan sebuah highlight dan meningkatkanidentitas Indonesia sebagai negara maritim. Potensi yang dimiliki oleh Indonesia sebagaiPoros Maritim Dunia juga sangatlah baik dengan adanya dorongan dari faktor – faktor yangada. Dasar – dasar keinginan kuat untuk menjadi Poros Maritim Dunia bukan semata – matahanya sebuah status di mata dunia. Namun, status tersebut juga dapat mensejahterakanmasyarakatnya melalui berbagai bidang. Hadirnya Indonesia sebagai poros maritim duniadapat dilihat melalui kemajuan di dalam transportasi laut, infrastruktur penunjang transportasilaut, dan pemerataan ekonomi Indonesia melalui aspek – aspek kelautan. Keuntungan yangbegitu besar tentunya juga harus didasari oleh kegigihan pemerintah di dalammerealisasikannya. Pembentukan atau perencanaan adanya Indonesia sebagai poros maritim dunia sudahdimulai sejak zaman Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satu bukti nyata didalam pengimplementasian tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam kawasan Indo-Pasifik. Namun, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono output Indonesia sebagaiporos maritim dunia masih tidak terasa bagi internal Indonesia itu sendiri. Hal tersebutdikarenakan kebijakan luar negeri yang lebih condong untuk membangun kerjasama dengannegara – negara lain Mubah, 2019. Kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia tersebutmemiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada negara – negara lain. Kedekatan tersebutdapat meningkatkan peran Indonesia di dalam memperkuat hubungan antara Samudra Hindiadan Samudra Pasifik bagi kawasan Indo-Pasifik Mubah, 2019. Usaha – usaha yangdilakukan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada saat itu, Marty Natalegawa,dapat dikatakan mengalami beberapa hambatan. Salah satu hambatan yang banyak diketahuisecara umum adalah pengakuan China atas wilayah Laut Cina Selatan. Menurut Mubah2019, pengakuan China tersebut menjadi sebuah tantangan Indonesia di dalam dengan kebijakan luar negeri yang telah dicanangkan pada zaman PresidenSusilo Bambang Yudhoyono, pada zaman Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo,memiliki fokus kebijakan luar negeri yang lebih menguntungkan bagi internal IndonesiaMubah, 2019. Pada zaman Presiden Joko Widodo, lebih berani di dalam mengambil tindakan demi keberlangsungan niat Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia. Strategiyang digunakan di dalam pengimplementasiannya adalah melalui pemanfaatan hal – hal yangdimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Salah satu pemanfaatannya adalah melalui Association ofSoutheast Asian Nations ASEAN, yang dimana Indonesia mengajukan keinginan –keinginannya melalui ASEAN Mubah, 2019. Salah satu contoh dari keinginan Indonesiayang diajukan pada ASEAN adalah penyelesaian konflik dengan damai Mubah, 2019.Permintaan tersebut berdampak pada persoalan Indonesia akan konflik Laut Cina di dalam mewujudkan Indian Ocean Rim Association IORA juga menjadisalah satu langkah bagi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Untuk mengetahui lebih lanjutterkait strategi Indonesia di dalam menjadi poros maritim dunia, dapat dilihat melalui bab –bab yang ada Pemikiran Kerjasama dan Keuntungan AbsolutUntuk mencari tahu strategi Indonesia dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia,penulis dalam tulisan ini menggunakan kerangka pemikiran cooperation dan absolute merupakan turunan konsep dari teori neoliberalisme yang menjadikan kerja samaantar negara dan organisasi internasional dalam sistem internasional yang anarki untukmemaksimalkan kepentingannya sebagai fokus utama. Keohane 1984 dalam Whyte 2012menyatakan bahwa cooperation bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan sehingga dapatmenyebabkan ketegangan, tetapi melalui cooperation suatu negara berpotensi mendapatmanfaat. Cooperation hanya dapat terjadi dalam situasi yang mengandung campurankepentingan yang saling bertentangan dan saling melengkapi Dugis, 2018. Dalam situasitersebut, para aktor akan menyesuaikan perilaku mereka agar memberikan hasil kooperasiyang baik. Dengan melakukan kooperasi, negara dapat mengurangi biaya transaksi, yaitubiaya dan risiko yang terkait dengan pencapaian dan pelaksanaan kesepakatan, yang padagilirannya dapat mendorong dan memfasilitasi kerja sama. Dalam masa sekarang dapat dilihatbahwa negara selalu berbagi kepentingan bersama, misalnya dalam mengendalikanpenyebaran virus Covid-19, senjata nuklir, proteksionisme perdagangan, dan kerusakanlingkungan. Dengan sistem internasional yang anarki atau tidak ada otoritas yang lebih tinggi darinegara, kooperasi akan tetap bisa dilakukan. Namun, kenyataannya negara mungkin gagaldalam kooperasi karena adanya ketakutan bahwa sistem internasional yang anarkimemungkinkan pihak lain untuk berbuat curang dan mengambil keuntungan dari kooperasiyang dilakukan. Oleh karena itu, kepercayaan disini diperlukan untuk menghasilkan kooperasi skala besar yang maksimal. Kepercayaan akan menghasilkan tatanan sosial yang damai danmenurunkan kemungkinan adanya biaya pemantauan dan sanksi yang mungkin diperlukanketika suatu pihak tidak dapat dipercaya Cook dkk, 2005. Namun, dengan perubahan jangkapanjang koordinasi dan regulasi menjadi jauh lebih penting. Kepercayaan tidak lagi menjadipilar utama dalam kooperasi. Untuk mengurangi hambatan yang mungkin muncul, institusimelalui berbagai kebijakan didalamnya memainkan peran fundamental. Institusi berperansebagai mediator dan sarana kooperasi antar aktor dalam sistem Lamy, 2014. Ini dapatdilihat dari mekanisme koordinasi yang ada sehingga setiap negara yang ada di dalamnyadapat mencapai keuntungan melalui kooperasi. Dengan badan, kebijakan, dan norma yang dimilikinya, institusi dapat mencegahterjadinya kecurangan karena terdapat konsekuensi di dalamnya. Menjadi suatu hambatanketika terdapat suatu aktor yang mementingkan diri sendiri ketika aktor lain berbagikepentingan bersama. Pada dasarnya, negara memang lebih bersifat individualistis dan danberfokus pada kepentingan dan keuntungan individu. Namun, ketakutan terhadapindividualistis ini juga tidak menghambat kooperasi ketika adanya motivasi untuk bekerjasama mencapai keuntungan absolut. Keuntungan tersebut merupakan hitungan efek total yangterdiri dari power, keamanan, ekonomi, dan budaya dari suatu tindakan. Dari kooperasi,semua negara dapat memperoleh keuntungan absolut secara bersama-sama berdasarkankeunggulan komparatif Sterling-Folker dalam Dunne dkk, 2013. Pembuat kebijakan jugaakan mempertimbangkan keuntungan absolut yang akan diperoleh dari kesepakatan termasukpotensi keuntungan jangka panjang. Adanya saling ketergantungan akan membuat tidak adapihak yang dapat mengeksploitasi hubungan dan mengambil keuntungan dari pihak mampu mengenali kepentingan mereka untuk membatasi kecurangan danmempercayai tindakan pihak lain di masa depan Sterling-Folker dalam Dunne dkk, 2013. Argumentasi Berangkat dari rumusan masalah bagaimana peran dan posisi Indonesia di kawasanIndo-Pasifik, penulis berargumentasi bahwa Indonesia mampu berperan sebagai middlepower dan active player di kawasan yang mampu mencapai kepentingan strategisnya untukdapat menjadi Poros Maritim Dunia. Penulis juga menggunakan turunan teori atau konsepdari neoliberalisme yang berkaitan dengan kooperasi dan juga keuntungan absolut. Sebagaimiddle power, daripada bermain agresif seperti negara-negara lainnya di kawasan, Indonesiamemilih untuk bermain ke pendekatan yang positif dan berusaha menciptakan perdamaian,dan kestabilan di Indo-Pasifik. Hal ini juga selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia tidak ingin memilih salah satu dari dua rivalitas kekuatan besaryaitu AS dan China. Indonesia lebih memilih sebagai middle power yang mempertahankanposisinya di tengah dua kekuatan besar tersebut, tidak menjadi objek dari rivalitas tersebut,tetapi jadi subjek yang menentukan kepentingan kita sendiri. Dengan demikian, Indonesia diera Jokowi dengan kebijakan Poros Maritim Dunia ini menggambarkan bagaimana Indonesiasebagai negara kepulauan dan negara maritim dapat menjadi kekuatan yang berpengaruh sebagai middle power, Indonesia juga menjadi active player dikawasan yanghal ini terlihat pada bagaimana Indonesia menginisiasi dan ikut serta dalam berbagai kerangkakerjasama yang ada di kawasan Indo-Pasifik. Dengan peranan yang aktif tersebut Indonesiadiharapkan mampu menentukan tatanan regional di Indo-Pasifik dan menekankan pentingnyaperdamaian di tengah rivalitas dan munculnya rasa tidak aman bagi negara-negara yang diinisiasi oleh Indonesia tidak hanya kerjasama bilateral dengan beberapanegara saja. Indonesia juga turut aktif dalam kerjasama regional, utamanya melalui ASEAN,Indonesia juga turut ingin menunjukkan sentralitas ASEAN dan mempromosikan ASEANOutlook on Indo-Pacific AOIP yang hal ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia diASEAN dan sebagai middle power. Sehingga dari kerjasama yang ada juga dapatmenguntungkan bagi Indonesia serta negara-negara lain di kawasan dan ini dapatmeminimalisir terjadinya konflik. Indonesia saat ini belum menjadi pemain utama dalamkawasan, tetapi melalui peranannya yang aktif Indonesia juga turut membawa kestabilan yangada di kawasan, memberikan keuntungan ekonomi, dan dalam beberapa tahun kedepanIndonesia dapat menjadi pemain utama melalui strategi Poros Maritim Kebijakan Indonesia sebagai Middle Power dalam Mewujudkan “PorosMaritim Global” Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif bermain di kawasan Indo-Pasifik danposisinya di kawasan termasuk dalam middle power. Menurut Jordaan 2003, middle poweradalah negara yang tidak besar namun juga tidak kecil dalam hal kekuatan, kapasitas, danpengaruh internasional, dan menunjukkan kecenderungan untuk mempromosikan kohesi danstabilitas dalam sistem dunia. Middle power menurut Kantian memandang dunia anarkisdengan cara yang positif, menekankan politik rendah tetapi tidak mengecualikan politiktinggi, dan karena itu negara terlibat aktif dalam aktivitas internasional seperti pembangunan,kerjasama, dan mediasi. Anwar 2020 memandang middle power yang dimiliki Indonesialebih mengarah pada model Kantian yang memprioritaskan pendekatan positif dan kolaboratif terhadap lingkungannya. Indonesia sebagai middle power berusaha mempertahankanposisinya di tengah dua kekuatan besar di Indo-Pasifik antara AS dan China dan terlibat aktifdalam kawasan. Hal ini terlihat pada gagasan Poros Maritim Dunia yang dicanangkan olehPresiden Jokowi pada tahun 2014 yang menjadi inisiatif regional milik Indonesia selain “BeltRoad Initiative” BRI China dan “Free and Open Indo-Pacific” Jepang dan memiliki keinginan dan berkomitmen untuk menjadi Poros Maritim Duniayang hal ini menjadi fokus dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Indonesia merupakannegara maritim yang memiliki sekitar 70% wilayah perairan. Lautan dan transportasi lautmerupakan salah satu aspek yang penting bagi perekonomian Indonesia dan harusdikembangkan dengan baik untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi. Perspektifmaritim merupakan salah satu hal yang penting dalam membentuk arsitektur regional,termasuk di kawasan Indo-Pasifik. Poros Maritim Dunia juga dipahami sebagai respon ataskebangkitan China melalui pembukaan wilayah maritim Indonesia untuk meningkatkankerjasama dengan negara tetangga di Asia Tenggara Yakti & Susanto, 2017 dalam Mubah,2019. Hal ini juga menjadi bagian dari visi Jokowi untuk mengembalikan jati diri Indonesiasebagai negara kepulauan dan kekuatan maritim yang memang sejak zaman KerajaanSriwijaya dan Majapahit terkenal sebagai kekuatan maritim. Sebagai kekuatan maritim,melalui Poros Maritim Dunia Indonesia dapat berkontribusi dalam membentuk tatanankawasan Indo-Pasifik di tengah rivalitas dua kekuatan besar beserta pemain-pemain lain dikawasan Mubah, 2019Sebagai middle power dan melalui strategi Poros Maritim Dunia, Indonesia akanberperan untuk membuka peluang kerjasama sembari mengejar kepentingan Maritim Dunia akan menjadi kebijakan luar negeri yang difokuskan untuk membangunIndonesia sebagai negara maritim yang kuat dan dapat membawa Indonesia menjadi kekuatanutama di kawasan Indo-Pasifik. Dalam mewujudkan hal tersebut, Presiden Jokowimengusulkan lima pilar utama yang juga menjadi visi Poros Maritim Dunia Anwar, 2020.Pilar pertama, pembangunan kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, pengelolaan sumberdaya laut. Ketiga, pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membanguntol laut, logistik, pelabuhan, industri kapal, dan pariwisata maritim. Keempat membangunkekuatan pertahanan maritim. Kelima, diplomasi maritim. Kelima pilar tersebutmenggambarkan bagaimana Indonesia memperkuat kebijakan maritimnya, Indonesia jugamenekankan pentingnya diplomasi maritim sebagai wadah kerjasama yang lebih baik antaraIndonesia dengan negara-negara lainnya yang ada di kawasan Assegaf, 2014 dalam Mubah,2019. Dengan demikian, Indonesia harus mampu memanfaatkan posisinya sebagai middle power dengan sebaik mungkin untuk dapat mewujudkan kebijakan Poros Maritim Dunia danmenjadi kekuatan utama di indonesia sebagai Active Player dalam Menginisiasi Kerjasama antara Negara-Negara di Kawasan Indo-Pasifik Sejak awal kemerdekaan pada 1945, Indonesia telah banyak terlibat dalam proseskerja sama internasional. Dengan prinsip bebas-aktif’, Indonesia berdiri di sisteminternasional sebagai negara yang bebas untuk menentukan arah dirinya tanpa adanya campurtangan negara lain serta aktif dalam dinamika internasional. Prinsip ini terus dipegang olehIndonesia hingga saat ini terlibat dalam kawasan Indo-Pasifik sebagai active player. Activeatau aktif dapat diartikan sebagai giat atau juga mampu beraksi dan bereaksi KBBI Web, player adalah entitas yang melakukan sesuatu. Dengan begitu, maka Indonesia diIndo-Pasifik adalah sebagai entitas negara yang melakukan aksi dan reaksi kepada aktorlainnya. Sejak kemunculan istilah Indo-pasifik, Indonesia sudah terus menunjukkankeaktifannya dalam banyak hal. Dapat diketahui bahwa sejak awal, Indo-Pasifik sendiri telahmenjadi kawasan yang dibangun dengan perdebatan mengenai apa yang termasuk didalamnya dan menjadi panggung baru bagi persaingan kekuatan-kekuatan besar. Berbagainegara yang berada di sekitar kawasan berusaha menetapkan klaim eksklusif padanya,Namun, Indo-Pasifik bukan hanya sekadar arena negara-bangsa melainkan juga memunculkanupaya-upaya pengembangan narasi 'regionalisme maritim' bersama Doyle dan Rumley,2019. Langkah Indonesia di Indo-Pasifik secara implisit ditunjukkan dengan keaktifan dalamketerlibatan yang lebih besar dalam berbagai kerangka kerja sama. Pada 2009, Indonesiasudah mulai aktif melalui kerja sama subregional, salah satunya Coral Triangle InitiativeCTI bersama Malaysia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon. CTIdibangun untuk masalah penangan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangansekaligus menjadi saluran untuk kepemimpinan Indonesia White dan Halim, 2014 dalamScott, 2019. Selain itu, Indonesia telah secara aktif menggunakan East Asia Summit EASsebagai ruang untuk mengajukan formulasi Indo-Pasifiknya sendiri. Konsep Indo-PacificTreaty of Friendship and Cooperation IPTFC juga diajukan Indonesia karena adanyakepentingan masa depan di Indo-Pasifik sehingga perlunya transformasi kawasan. Indonesiamelihat bahwa melalui IPTFC, negara-negara dapat memiliki perjanjian persahabatan dankerja sama Indo-Pasifik yang luas. Melalui konsep tersebut, negara-negara di kawasandiharapkan berkomitmen untuk membangun kepercayaan, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan mempromosikan konsep keamanan bersama Scott, 2019. Namun, konsepIPTFC tidak mendapatkan tanggapan dari negara-negara di kawasan sehingga tidak dapatdigunakan. Indonesia juga telah aktif membentuk hubungan bilateral dengan berbagai negaramengenai Indo-Pasifik. Pada 2015, Indonesia menyepakati dengan Australia bahwa merekamenjadi mitra strategis komitmen bersama untuk pembangunan yang stabil dan Indo-Pasifik Scott, 2019. Di tahun yang sama, Indonesia juga bermitra denganIndia melalui Indian Ocean Regional Association IORA, mekanisme yang dipimpinASEAN, dan kerja sama maritim bilateral. Pada 2018, Indonesia juga mengembangkan Indo-Pacific Cooperation Concept IPCC yang merupakan konsep kerja sama Indo-Pasifik negaradi Asia Tenggara. Prinsip-prinsip kerja sama ini adalah terbuka, transparan dan inklusif,mempromosikan kebiasaan dialog, mempromosikan kerjasama dan persahabatan, sertamenjunjung tinggi hukum internasional. Konsep ini dikembangkan sebagai bagian atasperhatian ASEAN untuk merespons isu-isu regional yang ada, sehingga dapat menjagasentralitas ASEAN Scott, 2019. Secara keseluruhan, Indonesia telah melakukan banyak carauntuk bisa aktif dalam mendorong adanya kerja sama di antara negara-negara di Indo-Pasifikseperti dengan mengajukan konsep dan membentuk kerja sama bilateral dan multilateral. Peran Indonesia dalam Mendorong Terbentuknya ASEAN Outlook on the Indo-Pacific -500 kata ASEAN Outlook on the Indo-Pacific adalah sebuah kesepakatan yang diajukan olehIndonesia Kemlu, 2019. Lahirnya ASEAN Outlook on the Indo-Pacific AOIP tersebutpada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi KTT ASEAN ke-34. PelaksanaanKTT ASEAN tersebut berada di Bangkok, Thailand dan berjalan pada 20 – 23 Juni 2019Kemlu, 2019. Pada saat itu, KTT ASEAN memiliki tema “Partnership for Sustainability”.Indonesia memiliki peran yang sangat kuat di dalam kehadiran tersebut. ASEAN secara resmitelah mengantongi pandangan – pandangan Indonesia terhadap kawasan Indo-Pasifik Anwar,2020. Setelah adanya sharing terhadap pandangan pada kawasan Indo-Pasifik, ASEAN inginlebih memperhatikan kawasan tersebut karena cakupannya yang begitu luas. ASEAN jugamemiliki pandangan terhadap kawasan Indo-Pasifik dikarenakan memiliki benefit di dalammenjembatani kerjasama regional Anwar, 2020. Kawasan Indo-Pasifik juga dapat menjadisebuah kawasan untuk mempromosikan pemikiran – pemikiran ASEAN melalui dialog ataupidato yang ASEAN lakukan. ASEAN juga merasa bahwa perspektif setiap negara memilikisifat yang berbeda di dalam memanfaatkan atau berkecimpung pada kawasan Indo-Pasifik. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan sebuah permasalahan yang baru jika ASEANterlambat di dalam berkecimpung pada kawasan Indonesia yang telah disetujui sebelumnya oleh Menteri Luar Negeri ASEANterhadap kawasan Indo-Pasifik sangat berdampak pada pencapaian tujuan Indonesia sebagaiporos maritim dunia. Tercapainya kesepakatan AOIP tersebut juga memberikan sebuahgambaran bahwasannya ASEAN dapat membantu Indonesia mewujudkan keinginan sebagaiporos maritim dunia di dalam kawasan Indo-Pasifik. ASEAN Outlook on the Indo-Pacificjuga menjadi sebuah titik temu di dalam memahami perubahan atau dinamika geopolitik dangeostrategi pada kawasan Indo-Pasifik Kemlu, 2019. Hadirnya AOIP tersebut juga memilikidampak diluar kawasan Indo-Pasifik, maksud pernyataan tersebut adalah AOIP jugaberdampak pada internal ASEAN itu sendiri. ASEAN menganggap bahwa AOIP dapatmemperkuat hubungan kerjasama yang sedang berjalan maupun yang akan datang Kemlu,2019. Selain itu, konsep ini juga memiliki manfaat bagi pengembangan kerjasama yang nyatadengan anggota ASEAN itu sendiri maupun diluar anggota ASEAN untuk sebagai negara yang memprakarsai AOIP pada ASEAN tentunya memilikibeberapa kepentingannya tersendiri. Kepentingan atau tujuan dari Indonesia tersebut memilikifungsi bagi eksternal Indonesia maupun internal Indonesia. Pada sisi eksternal Indonesia,disebutkan dalam Anwar 2020 bahwa Indonesia memiliki kekhawatiran terhadap persainganyang bergejolak antara Amerika Serikat dengan China. Persaingan yang terjadi antaraAmerika Serikat dan China memang terbilang cukup berdampak bagi kawasan – kawasan disekitarnya. Indonesia memiliki sebuah pandangan bahwasannya persaingan tersebut memilikipotensi untuk mengusik perdamaian dan stabilitas yang ada Anwar, 2020. Hal tersebutdibuktikan dengan adanya kebijakan luar negeri yang telah dikeluarkan oleh China. Kebijakantersebut tentunya mengusik ketenangan Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Chinatersebut seperti Belt and Road Initiative BRI Anwar, 2020. Presiden Joko Widodomengatakan bahwa kawasan Indo-Pasifik dapat dikatakan tidak stabil di dalam menghadapiperang dagang antara dua negara dengan kekuatan besar Kemlu, 2019.Disisi lain, manfaat dari adanya AOIP bagi internal Indonesia adalah dalam segipertahanan dan keamanan. Dikatakan bahwa AOIP memiliki fungsi untuk mengarahkanASEAN di dalam kerjasama pertahanan serta meningkatkan interaksi Kemhan, 2021.ASEAN Outlook on the Indo-Pacific juga berfungsi sebagai jembatan. Hal tersebutdimaksudkan kepada negara – negara untuk mempertimbangkan kepentingannya padakawasan Indo-Pasifik untuk menjaga stabilitas yang ada Kemhan, 2021. Adanya AOIP jugadiharapkan dapat membantu Indonesia di dalam menjaga pertahanan dan keamanannya melalui bantuan – bantuan anggota negara ASEAN. Bagi Indonesia, AOIP merupakan sebuahrespon akibat adanya geopolitik yang dijalankan oleh negara – negara dengan kekuatan tersebut mengharuskan Indonesia dan ASEAN untuk selalu mengawasi kawasan agarterjaga stabilitasnya. Hadirnya AOIP berdampak pada keberlangsungan Indonesia di ASEANuntuk selalu berkomunikasi, menjaga mutual trust, dan menciptakan win-win solutionKemhan, 2021. Dengan demikian, Indonesia juga mendapatkan keuntungan dari pengusulanAOIP ini, yang mana Indonesia bisa mencapai kerjasama dengan beberapa negara danmendapatkan keuntngan absolut dari kerjasama Berdasarkan pemaparan diatas penulis menyimpulkan bahwa posisi dan peranIndonesia di kawasan Indo-Pasifik adalah sebagai middle power dan juga sebagai activeplayer. Kawasan Indo-Pasifik tidak hanya didominasi oleh negara-negara maju saja ataunegara dengan kekuatan besar seperti AS dan China. Indonesia sebagai negara kepulauan dannegara maritim juga dapat menunjukkan peran dan posisinya di Indo-Pasifik. Di tengahrivalitas antara AS dan China, Indonesia mampu membawa kestabilan pada dari konsep kerjasama dan keuntungan absolut, Indonesia mampu menginisiasikerjasama di kawasan Indo-Pasifik dan tetap dapat memberikan keuntungan bagi Indonesiadan negara-negara di sekitar kawasan. Indonesia di era Presiden Jokowi juga ingin berfokusuntuk menjadi Poros Maritim Dunia yang ini menjadi salah satu fokus dari kebijakan luarnegeri Indonesia saat ini yang kebijakan ini difokuskan untuk membangun Indonesia sebagainegara maritim yang kuat dan dapat menjadi kekuatan utama dikawasan untuk beberapa tahunkedepan. Melalui posisinya sebagai middle power, Indonesia diharapkan mampumemanfaatkan itu sebaik mungkin untuk dapat mewujudkan kebijakan Poros Maritim Dunia. Indonesia telah secara aktif melakukan berbagai usaha untuk mencapai kerjasama diantara negara-negara yang berada di Indo-Pasifik. beberapa rumusan telah diajukan sejak2013, tetapi belum sepenuhnya mendapat dukungan seperti yang terjadi pada konsep sejak 2018 Indonesia telah berperan lebih aktif baik melalui kerja sama bilateralmaupun regional melalui ASEAN. Dengan kerja sama bilateral, Indonesia dapat lebih aktifberbagi langkah-langkah strategis untuk mencapai kepentingannya di Indo-Pasifik. Keadaansistem internasional yang anarki membuat Indonesia harus memiliki langkah-langkahstrategis agar tidak kehilangan pengaruhnya di kawasan ini. Usaha lain dari Indonesia untukmencapai tujuannya sebagai poros maritim dunia adalah dengan memprakarsai ASEANOutlook on the Indo-Pacific pada KTT ASEAN ke–34. Indonesia memberikan sebuah pandangan terhadap pentingnya untuk aktif di dalam mengambil peran dan memperhatikankawasan Indo-Pasifik pada ASEAN. Pada akhirnya ASEAN juga turut menyadari pentingnyauntuk memperhatikan kawasan Indo-Pasifik dikarenakan adanya geopolitik antara dua negaradengan kekuatan yang besar. Adanya dorongan dari Indonesia terkait AOIP jugamemperlancar kepentingan Indonesia dari segi eksternal dan internalnya. Dengan demikian,Indonesia memiliki peran dan posisi yang sangat penting, sebagai middle power dan jugaactive player yang menginisasi beberapa kerjasama yang dapat memberikan keuntunganabsolut dan membawa pada perdamaian dan Dewi Fortuna. 2020. Indonesia and the ASEAN outlook on the Indo-Pacific, inInternational Affairs, 2020, 96 1 T dan Rumley, D, 2019. The Rise and Return of the Indo-Pacific. Oxford OxfordUniversity K, dkk, 2005. Cooperation without Trust. New York Russell Sage V, 2018. Neoliberalisme, dalam Teori Hubungan Internasional Perspektif-PerspektifKlasik. Surabaya Airlangga University PressJordaan, Eduard, 2003. “The Concept of a Middle Power in International RelationsDistinguish between Emerging and Traditional Middle Powers”, in South AfricanJournal of Political Studies, 30 1 165-181. KBBI Web, Aktif. [diakses pada 19 Desember 2022]Kemhan, 2021. Wamenhan AOIP Menjembatani Kepentingan Indo-Pasifik, [online].Tersedia di [diakses pada 21 Desember 2022]Kemlu, 2019. ASEAN Sepakati ASEAN Outlook on Indo-Pacific pada KTT ke-34 ASEAN,[online]. Tersedia di [diakses pada 21 Desember 2022]. Keohane, R, O, 1984. After Hegemony Cooperation and Discord in the World PoliticalEconomy, in Whyte, A, 2012. Neorealism and Neoliberal Institutionalism Born ofthe Same Approach. E-International S, 2014. Contemporary Mainstream Approaches Neo Realism and Neo-Liberalism, inE-International A. Safril. 2019. Indonesia’s Double Hedging Strategy toward the United States–China Competition Shaping Regional Order in the Indo-Pacific?, in Issues & StudiesA Social Science Quarterly on China, Taiwan, and East Asian Affairs, 55 4 D, 2019. Indonesia Grapples with the Indo-Pacific Outreach Strategic Discourse, andDiplomacy, in Journal of Current Southeast Asian Affairs, 38 2.Sterling-Folker, J. Neoliberalism, dalam Dunne, T, dkk, 2013. International RelationsTheories Discipline and Diversity. Oxford Oxford University Press ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. .